Portal keterbukaan informasi publik • BAZNAS PROVINSI BANTEN • TRANSPARAN • AKUNTABEL • PROFESIONAL • Portal keterbukaan informasi publik • BAZNAS PROVINSI BANTEN • TRANSPARAN • AKUNTABEL • PROFESIONAL •
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

PPID BAZNAS Provinsi Banten

Portal resmi keterbukaan informasi publik. Akses dokumen, ajukan permohonan, dan tempuh keberatan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Statistik Permohonan Informasi

8
Total permohonan
6
Selesai
1
Diproses
1
Ditolak
0
Batal
0
Ditutup

Kanal Pelayanan Resmi

Layanan Informasi Publik

Pilih klasifikasi informasi atau ajukan permohonan online melalui kanal resmi PPID BAZNAS Provinsi Banten.

Daftar Informasi Publik

Kabar & Pengumuman

Kabar Terbaru

Semua kabar

Standar Layanan

Layanan informasi yang cepat, gratis, dan akuntabel

Berlandaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

  • Maksimal 10 hari kerja

    Tanggapan tertulis, dapat diperpanjang 7 hari kerja.

  • Tanpa biaya

    Layanan informasi publik tidak dipungut biaya.

  • Data pemohon terlindungi

    Identitas pemohon dijaga kerahasiaannya.

  • Hak keberatan

    Keberatan ke Atasan PPID dan sengketa ke Komisi Informasi.

Tanya Jawab

Pertanyaan yang Sering Diajukan

PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertugas menyediakan dan melayani informasi publik lembaga.
Informasi publik dapat diminta, kecuali yang dikecualikan setelah uji konsekuensi sesuai undang-undang.
Paling lambat 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja jika informasi belum tersedia.
Tidak. Biaya hanya muncul jika pemohon meminta salinan fisik atau pengiriman dokumen.
Pemohon dapat mengajukan keberatan melalui menu Layanan keberatan di portal ini.

Butuh bantuan lain? Lihat semua FAQ atau chat WhatsApp petugas.