Portal keterbukaan informasi publik • BAZNAS PROVINSI BANTEN • TRANSPARAN • AKUNTABEL • PROFESIONAL • Portal keterbukaan informasi publik • BAZNAS PROVINSI BANTEN • TRANSPARAN • AKUNTABEL • PROFESIONAL •
PPID BAZNAS Provinsi Banten

Layanan Kunjungan & Visitasi

Prosedur kunjungan studi banding, riset akademis, dan konsultasi tatap muka.

Prosedur Permohonan Kunjungan

Lembaga, mahasiswa, atau instansi yang ingin melakukan riset, studi banding, atau audiensi keterbukaan informasi dapat mengajukan permohonan kunjungan dengan langkah:

  1. Mengirimkan surat permohonan resmi minimal 7 hari kerja sebelum jadwal kunjungan.
  2. Melampirkan proposal atau daftar pertanyaan/maksud tujuan kunjungan.
  3. PPID mengonfirmasi kesediaan waktu dan narasumber yang ditugaskan.